Nilai Dan Norma Sosial
Nilai Dan Norma Sosial
Nilai Sosial
Dalam ilmu sosial, nilai didefinisikan sebagai sesuatu yang dianggap baik serta diharapkan oleh anggota masyarakat. Nilai adalah ukuran, landasan, patokan, atau juga landasan yang berkembang di dalam masyarakat dengan unsur-unsur kebenaran, kepantasan, keramahan, kebersihan, kedisiplinan, dan lain sebagainya.
Nilai sosial dapat dilihat dari karakteristik atau ciri-ciri dari nilai sosial. Adapun ciri-ciri nilai sosial sebagai berikut
- Nilai sosial merupakan hasil interaksi anatar masyarakat.
- Nilai terbentuk secara sosial dan bukan bawaan secara lahir.
- Nilai terbentuk melalui proses belajar dan sosialisasi yang panjang.
- Nilai berfungsi sebagai sarana untuk mencapai cita-cita bersama.
- Nilai dapat mempengaruhi perkembangan pribadi masyarakat baik posotif maupun negatif.
- Nilai sosial berhubungan satu sama lainnya.
- Nilai berbeda-beda antara kebudayaan yang satu dengan yang lainnya.
- Nilai merupakan hasil seleksi dari berbagai macam aspek kehiupan didalam masyarakat.
Norma Sosial
Norma sosial merupakan petunjuk hhidup bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan untuk mencapai suatu nilai sosial. Dengan adanya Norma Sosial diharapkan mampau menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan norma sosial mampu untuk membatasi perilaku manusia yang merugikan sesama manusia.
Pada awal kemunculannya, norma sosial adalah petunjuk yang digunakan untuk beberapa orang/kelompok tertentu. Namun, seiring berjalannya waktu, norma sosial itu disepakati secara seksama sebagai pedoman hidup dalam tingkah laku manusia bermasyarakat. Adapaun bagi seseorang yang melanggar norma sosial, maka orang tersebut akan mendapatkan sebuah sanksi seperti; teguran, denda, pengucilan, bahkan hukuman fisik.
Ciri-ciri norma sosial adalah sebagai berikut:
- Umumnya tidak tertulis.
- Hasil dari keseoaktan bersama antar anggota masyarakat.
- Seluruh anggota masyarakat menaatinya.
- Mengandung sanksi bagi yang melanggarnya.
- Menyebakan terjadinya perubahan sosial sehingga norma sosial juga dapat berubah.
Berdasarkan bidang-bidang yang diaturnya, norma dibedakan menjadi bermacam-macam, antara lain sebaai berikut:
Norma Agama
Norma Agama adalah aturan-aturan yang bersumber dari wahyu Tuhan secara tertulis dalam kitab suci. Norma Agama umumnya berupa ajaran-ajaran agama yang mengikat atau membatasi perilaku mansia agar tidak berperilaku seenaknya. Norma Agama berisikan tentang perintah-perintah maupun larangan bagi penganutnya masing-masing dengna tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan merupakan suatu peraturan yang berasal dari hati nurani manusia mengenai apa yang baik dan buruk, salah dan benar. Oleh karenanya, Norma Kesusilaan erat kaitannya dengan keyakinan dan kepercayaan seseorang dalam masyarakat. Umumnya orang yang melanggar norma kesusilaan akan mengalami pertentangan dalam dirinya. Ini dikarenakan norma sosial kesusilaan dibuat oleh dirinya sendiri.
Norma Kesopanan
Norma Kesopanan merupakan suatu peraturan yang mengajarkan agar seseorang barsikap sokap terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat. Norma inilah yang dijadikan sebagai norma baku yang harus dilakukan oleh stiap anggota masyarakat. Norma ini mengatur tentang interaksi timbal balik antar individu, antar individu dengan kelompok, maupun antar kelompok lainnya dalam pergaulan mastarakat.
Norma Adat
Norma Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang telah menyatu dengan tata kehidupan masyarakat serta mengandung nilai0nilai ritual didalamnya. Norma Adat dialkukan secara berulang-ulang dan dibaukukan sebagai pedooman perilaku yang tidak dapat dilanggar. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi yang berat seperti diusir dari masyarakat, atau juga dikucilkan.
Norma Kebiasaan
Norma Kebiasaan adalah kumpulan petunjuk hidup mengenai perilaku yang diulang-ulang dalam masyarakat. Contoh mengetuk pintu saat bertamu, berjabat tangan saat berkenalan, membawa oleh-oleh setelah berpergian jauh, dan lain sebagainya.
Norma Hukum
Norma Hukum merupakan aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Norma Hukum bertujuan memaksa, mengatur, dan mengarahkan perilaku anggot msyarakat agar tidak menyimpang dari aturan-aturan yang ada.
Komentar
Posting Komentar